Komisi VI dan Mendag Bahas Anggota BPKN
Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Rabu (3/4) membahas keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Raker dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto (F-PG), didampingi Wakil Ketua Komisi VI Erik Strya Wardhana (F-Hanura), dan Benny K Harman (F-PD).
DPR RI, jelas Airlangga, telah menerima surat dari Presiden RI tertanggal 20 Februari 2013 yang berisi penyampaian nama-nama calon anggota BPKN. Surat tersebut kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (BAMUS) DPR tanggal 28 Februari 2013 dan menugaskan pembahasannya ke Komisi VI DPR RI.
Berdasarkan Pasal 35 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Kosumen, pengurus BPKN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 12 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang anggota yang mewakili semua unsur. Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri setalah dikonsultasikan kepada DPR RI.
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN, menurut UU tersebut adalah selama 3 tahun dan dapat diangkatkembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Sementara Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh para anggotanya.
“Hari ini akan membahas nama-nama BPKN periode 2013-2016 sebagai mana tercantum dalam surat Presiden yang merupakan usulan dari Menteri Perdagangan dengan 23 nama calon anggota BPKN,” ungkap Airlangga saat membuka rapat. Nama-nama tersebut meliputi unsur pemerintah 4 orang, pelaku usaha 3 orang, lembaga perlindungan konsumen dan LSM 4 orang, akademisi 7 orang, dan tenaga ahli 5 orang.
Prosedurnya, Komisi VI sendiri akan melakukan pendalaman terhadap nama-nama tersebut. Bila tidak ada persoalan, maka komisi VI akan memberikan pendapatnya untuk menerima nama-nama dimaksud. Setelah disetujui DPR, presiden segera mengangkat para anggota BPKN tersebut.
Raker Komisi VI sendiri dengan Menteri Perdagangan membahas tiga agenda besar, yaitu membahas calon angota BPKN. membahas permasalahan kenaikan komoditas, dan membahas perjanjian luar negeri. (mh), foto : od/parle/hr.